BANYUWANGI - Pasca berakhirnya bulan Ramadan dan momen hari raya Idul Fitri, kini jadwal layanan kunjungan tatap muka dan penitipan barang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi kembali ke jadwal semula.
Jadwal kunjungan tatap muka dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan layanan khusus penitipan barang dan makanan dilaksanakan pada hari Sabtu.
“Keluarga Warga Binaan yang ingin menitipkan barang dan makanan saja juga bisa dilaksanakan pada jadwal kunjungan tatap muka, ” ujar Kepala Lapas Banyuwangi Agus Wahono, Senin (15/6).
Agus menerangkan, jadwal layanan kunjungan tatap muka maupun penitipan barang hanya dibuka dalam satu sesi, yakni pada pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Hari Senin dan Rabu khusus untuk Warga Binaan perkara kriminal umum, sedangkan Selasa dan Kamis untuk perkara narkoba.
Baca juga:
AcSES FEB UNAIR Sukses Gelar FALAH 2022
|
“Untuk kunjungan tatap muka, pendaftaran ditutup pada pukul 10.30, sedangkan untuk yang hanya ingin menitipkan barang dan makanan saja paling lambat sampai jam 11.00 WIB, ” terangnya.
Persyaratan dan ketentuan layanan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Kunjungan tatap muka bisa dilakukan oleh maksimal 5 orang dengan salah satu pengunjung merupakan keluarga inti dari Warga Binaan.
Keluarga inti tersebut bisa orang tua, suami/istri, anak, dan saudara kandung, dibuktikan dengan menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
“Setiap pengunjung diwajibkan membawa KTP atau kartu identitas lain yang berfoto, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus berharap keluarga Warga Binaan dapat memperhatikan dan mematuhi larangan dan batasan barang yang akan dititipkan ke Warga Binaan agar proses layanan dapat berjalan dengan aman dan lancar.
“Seluruh persyaratan maupun ketentuan layanan telah kami sosialisikan secara langsung maupun melalui media sosial Lapas Banyuwangi, ” ungkapnya.
“Kami berharap setiap pengunjung tidak melakukan upaya untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas, jika kedapatan membawa barang terlarang seperti handphone dan narkoba akan diproses sesuai dengan aturan yang ada, ” pungkasnya. (***)