Satpol PP Banyuwangi Masuk Angin, Nine Coffe Jajag Dibiarkan Buka Hingga Larut Malam

    Satpol PP Banyuwangi Masuk Angin, Nine Coffe Jajag Dibiarkan Buka Hingga Larut Malam
    Nine Coffe tempat hiburan malam kebal hukum yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi

    BANYUWANGI - Kebal Hukum, itulah persepsi masyarakat yang ditujukan untuk Nine Coffe yang berada tepat di depan Yayasan Kusuma jalan Teuku Umar, Dusun Krajan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi. Dengan berkedok Cafe, tempat hiburan malam dengan fasilitas Room Karaoke beserta Ladies Companion (LC) ini beroperasi hingga larut malam, meskipun diduga kuat tidak memiliki ijin. Ironisnya, aparat penegak perda (Satpol PP) Banyuwangi terkesan tutup mata dan membiarkan tempat hiburan malam tersebut terus beroperasi.

    (Foto: Wawan Yahmadi, Kasat Pol PP Kabupaten Banyuwangi)

    Saat ini masyarakat mempertanyakan kinerja Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi). Karena lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan, membuat Nine Coffe tidak takut menjual minuman beralkohol (minol) kepada pengunjungnya. Padahal, akhir-akhir ini secara tegas Polresta Banyuwangi menyatakan perang terhadap peredaran miras dan minol ilegal. Bahkan hasil hearing yang digelar DPRD Banyuwangi juga sepakat untuk menghabisi penjual miras dan minol ilegal di wilayah Kabupaten Banyuwangi. 

    Hasil investigasi awak media, Nine Coffe menyediakan minuman dengan kadar alkohol di atas 05% (Bir) dan di duga juga menyediakan minuman Alexis yang mengandung kadar alkohol tinggi. Tak hanya itu, tempat hiburan malam berkedok Cafe ini, juga diduga kuat tidak dilengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Bahkan Nine Coffe dalam prakteknya juga berani menyediakan cewek pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

    Nine Coffe yang berada di Desa Jajag ini merasa kebal hukum dan berani buka hingga larut malam lantaran diduga telah membayar upeti kepada oknum aparat keamanan. Lihainya Nine Coffe dalam memanfaatkan oknum aparat sebagai backing, membuat tempat hiburan malam tersebut tidak pernah kena razia. Bahkan ketika ada razia pun, para oknum yang menjadi backing akan membocorkan terlebih dulu informasi razia tersebut kepada Sang Owner, sehingga miras dan LC dapat disembunyikan.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tindakan tegas dari petugas dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Banyuwangi. Sangat disesalkan, kinerja Satpol PP sebagai penegak perda tidak becus dalam menjalankan tupoksinya dan terkesan makan gaji buta. Padahal link berita terkait Nine Coffe yang diduga tidak mengantongi IMB dan SIUP-MB tersebut telah dikirim ke nomor WhatsApp milik Kasat Pol PP Banyuwangi, Wawan Yahmadi. (***)

    banyuwangi jawa timur
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Tim Drumband Sajikan Atraksi Menarik...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Banyuwangi Jalin Silaturahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

    Ikuti Kami